AmanDes Logo
AmanDesAudit Koperasi Desa
Platform Pengawasan Keuangan Desa Terpadu

Aman Kelola,
Transparan & Patuh Hukum

Menegakkan tata kelola permodalan dan pengeluaran Koperasi Desa secara real-time berdasarkan UU Koperasi No. 25/1992, UU Desa No. 6/2014, serta kepatuhan penuh terhadap regulasi PMK 7/2026 & PMK 15/2026.

Simulasi Kepatuhan
100+Anggota Ter-seed
95 / 100Skor Kepatuhan AI
Real-TimeLaporan Neraca/SHU
Buku Kas Real-Time
KOP-539EF09CDAAD
Total Saldo Kas Tersedia
Rp 5.250.000 +15.5%
Dana DesaRp 250.000.000
Simpanan SukarelaRp 2.450.000
AUDIT KEPATUHAN AITransaksi terverifikasi PMK 7
100% PASS
⚠️ ANALISIS PERSONA & STUDI KASUS HUKUM

Niat Baik Saja Tidak Cukup: Kisah Pelanggaran Hukum Pak Budi

Ketidaktahuan pengurus terhadap aturan regulasi yang rumit sering kali menjadi penyebab utama pelanggaran hukum administrasi hingga risiko tindak pidana korupsi.

PB

Pak Budi (52 Tahun)

Bendahara Koperasi Desa Sukamakmur
💼 Tindakan Yang Dilakukan:1. Menyetujui pencairan Simpanan Wajib anggota sebesar Rp10.000.000 untuk membantu biaya darurat medis warga.
2. Menyalurkan kredit usaha sebesar Rp65.000.000 kepada pedagang lokal menggunakan permodalan sisa Dana Desa.
⚖️ Pelanggaran Hukum (Unintentional):Pasal 41 UU Koperasi No. 25/1992: Simpanan pokok & wajib dilarang keras dicairkan selama masih aktif menjadi anggota.
PMK 15/PMK.07/2026: Batas kredit maksimal dari Dana Desa dibatasi Rp50.000.000 per anggota.
🚨 Konsekuensi Hukum:

Saat audit Kemenkop, Koperasi dinyatakan tidak patuh regulasi. Bantuan permodalan dibekukan, dan Pak Budi dituduh melakukan maladministrasi anggaran Dana Desa (Risiko Tindak Pidana Tipikor).

Solusi AmanDes

AmanDes Rule-Based Engine

Pengawal Hukum Terotomasi

AmanDes menanamkan langsung regulasi UU dan PMK ke dalam sistem pembukuan transaksi secara real-time. Mesin aturan (Rule Engine) kami secara otomatis menganalisis draft sebelum transaksi disetujui.

1

Deteksi Instan: Saat Pak Budi menginput pencairan simpanan wajib atau kredit Rp65 Juta, sistem membaca kode pos dan tipe transaksi.

2

Pemblokiran Otomatis:Transaksi berstatus draft langsung diberi bendera peringatan risiko tinggi (R03 & R04) dan dikunci otomatis dari persetujuan.

3

Rekomendasi Tindakan: Sistem memberikan solusi alternatif patuh hukum (misal: memandu anggota melakukan penarikan sukarela saja).

Hasil Akhir: Koperasi Bebas Pelanggaran & Pengurus Terlindungi

Pilar Sistem Pengawasan

Dirancang khusus untuk menjaga integritas, transparansi, dan kemandirian ekonomi desa.

Buku Kas Ledger & Multi-Sumber

Pencatatan akuntansi terpisah antara kas Dana Desa dan kas Non-Dana Desa secara otomatis. Dilengkapi upload bukti fisik invoice yang sah.

Transparansi Keuangan →

Asisten & Audit Kepatuhan AI

Deteksi transaksi duplikat, verifikasi kepemilikan bukti nota fisik, serta peringatan batas kredit maks Rp50 juta per transaksi otomatis.

Kecerdasan Buatan →

E-RAT (Rapat Anggota Tahunan)

Pemungutan suara dan keputusan rapat digital yang aman dan terverifikasi NIK KTP. Setiap suara tercatat rapi untuk laporan kepatuhan.

Demokrasi Digital →

Buku Simpanan Pokok, Wajib, Sukarela

Pemisahan rekening saldo simpanan secara detail per anggota. Simpanan pokok & wajib dikunci sesuai aturan, simpanan sukarela cair kapan saja.

Manajemen Saldo →

Musrenbang & Aspirasi Warga

Forum usulan program pembangunan dari bawah ke atas. Mendukung upvoting warga serta eskalasi langsung usulan populer ke agenda e-RAT.

Partisipasi Warga →

Kelas Literasi & Poin Belanja

Modul belajar regulasi koperasi terintegrasi kuis berhadiah poin. Tukarkan poin Anda dengan voucher sembako murah di Gerai Koperasi.

Kuis Edukasi →

Pondasi Hukum Resmi

Kepatuhan Berdasarkan Undang-Undang

Sistem ini mematuhi standar hukum nasional perkoperasian RI dan tata kelola anggaran dana desa.

UU NO. 25 TAHUN 1992

UU Perkoperasian Indonesia

Mengatur struktur wajib permodalan, RAT sebagai keputusan tertinggi, pemisahan simpanan pokok/wajib dari sukarela, serta pertanggungjawaban hukum pengurus koperasi.

UU NO. 6 TAHUN 2014

Pemberdayaan Ekonomi Desa

Landasan hukum integrasi modal BUM Desa dengan Koperasi Desa untuk memajukan ritel pangan murah dan pembiayaan mikro usaha komoditas warga lokal.

PMK NO. 7 & 15 TAHUN 2026

Aturan Penyaluran & Kredit Desa

Membatasi pemberian pinjaman maksimal Rp50 juta per anggota untuk menekan kredit macet, serta mewajibkan penyertaan modal dana desa diaudit secara real-time dan terbuka.

Kalkulator Kepatuhan & Simulasi Transaksi (Rule-Based)

Uji coba sistem pengawasan otomatis AmanDes. Simulasikan transaksi pencairan kas, pinjaman modal, atau penarikan wajib untuk melihat aturan hukum yang langsung memblokirnya jika terdeteksi melanggar.